PADANG – Tersangka kasus pencurian, Ricky Elfebriyali mendapatkan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (29/9).
Ricky didampingi kedua orangtuanya tiba di Kantor Kejari Padang sekitar pukul 10.00 WIB.
Usai diberikan RJ, tampak isak tangis haru keluarga yang ikut datang ke Kejari Padang.
Kajari Padang, M. Fatria mengatakan, memang dari pusat ada aturan RJ untuk tersangka.
Namun tidak semua perkara yang bisa mendapatkan RJ ini, dan tidak semua juga perkara harus dihukum.
“Jadi Restorative Justice ini mengembalikan keadaan semula. Karena tidak semua perkara yang harus dihukum. Tak hanya itu, pihak korban pun sudah memaafkannya,” kata Fatria.
Pada kesempatan itu pihak Kejari Padang juga memberikan paket sembako kepada Ricky.
“Semoga ini dapat membantunya dan keluarga dan tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut,” ujarnya.
Menanggapi adanya RJ ini, ketua Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAKM) Sumatra Barat, Fauzi Bahar yang juga hadir di lokasi berharap agar Ricky tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
“Ini adalah kemenakan kita, yang harus dibimbing. Karena lemah iman, lemah ekonomi dan lemah skill. Tentunya kita akan membimbing ke arah yang lebih baik lagi,” imbuhnya.
Sementara pihak korban yaitu Dewi, mengaku sudah memaafkan dan menganggap seperti keluarga.
Diketahui, berawal pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.