Saat itu Ricky Elfebriyali mengendarai sepeda motor, dan berhenti di sebuah rumah Komplek Talago Permai, Blok B, Kelurahan Alai Parak Kopi, Padang Utara.
Saat itu, ia melihat rumah korban terbuka dan ia pun masuk. Namun ia terlihat oleh keluarga korban.
Saat ditanya ia mengaku, sedang mencari temannya.
Dimana perkara ini sudah memasuki tahap II pada 20 September 2022.
Kemudian pihak kejaksaan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai fasilitator guna melakukan perdamaian dan menyelesaikan perkara, dengan pendekatan penghentian penuntutan. (Wahyu)