Hukum  

Tersangka Pencurian Emas di Pasaman Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi. (*)

LUBUK SIKAPING – Tersangka pencurian segopoh emas, BI alias Iwan (23) dijerat pidana pasal berlapis. Pasalnya, BI ternyata juga pemakai narkoba jenis sabu. Dalam kasus narkoba ini, BI diamankan bersama rekannya JD (19), warga Jorong Kampung Hangus, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol.

Kapolsek Bonjol, Iptu Roni mengatakan, penetapan pasal berlapis itu usai dilakukannya pengembangan terhadap kasus tersangka BI (23) tersebut.

“Di samping melakukan tindak pidana pencurian terhadap sejumlah barang berharga, tersangka juga diketahui melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu,” terang Kapolsek Bonjol, Iptu Roni, Sabtu (11/1).

Iptu Roni mengatakan, dari tangan tersangka JD diamankan barang bukti berupa satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik bening. Kemudian satu unit HP merk Samsung warna putih.

Sebelumnya, Polsek Bonjol berhasil meringkus seorang tersangka kasus pencurian yang berinisial BI (23) di Jorong Lurah Bawah, Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam sekitar pukul 08.00 WIB, Kamis (9/1) kemarin.

Tersangka diringkus sesuai dengan surat perintah penangakapan nomor Sp.Kap / 01 / I / 2020 / Reskrim atas kasus pencurian yang merupakan warga Jorong Padang Laweh, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol.

Tersangka melakukan pencurian terhadap sejumlah barang berharga berupa emas 24 karat sebanyak 14 emas serta dua uni HP di sebuah rumah warga daerah Kampung Padang Kalodan, Jorong Tabing, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp189 ribu, rua unit HP dan dua butir emas yang telah di lebur bersama satu unit solder pelebur emas dan satu unit sepeda motor merk Honda Kharisma tanpa nomor polisi. (yolan)