Hukum  

Tersangka Pengedar Ganja Diringkus di Lima Kaum

BATUSANGKAR – Satu tersangka pengedar narkotika jenis ganja kering berinisial MFR (25) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Datar, Sabtu (2/4) di rumah orangtuanya di Pincuran Tujuh, Lantai Batu, Nagari Baringin, Lima Kaum.

Menurut Kabag humas Polres Tanah Datar AKP Desfi Arta kepada Singgalang, Rabu (6/4), sebelum penangkapan tim sudah mendapatkan informasi, terduga pelaku sudah sering mengedarkan dan menggunakan barang haram daun ganja tersebut di lingkungan tempat tinggalnya.

Setelah menerima informasi, langsung menindaklanjuti, dan sekitar pukul 18.30 WIB, tim menemukan pelaku sedang duduk di depan teras rumah orangtuanya sekaligus langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap MFR.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan tiga paket diduga ganja yang disimpan di dalam dompet kecil dalam rumah terduga. Dalam penggeledahan disaksikan wali jorong, ketua pemuda serta masyarakat setempat.

Tersangka mengakui Barang bukti ganja adalah miliknya. Tersangka telah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tesangka dapat dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (522)