Hukum  

Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Polres Padang Pariaman

ilustrasi

PARIT MALINTANG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman meringkus seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Padang Pariaman AKP Ahmad Ramadhan menyampaikan, tersangka berinisial A (45) diringkus di sebuah rumah di Korong Gunuang Kanter, Nagari Sungai Buluh Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (4/1).

Dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka A diduga sering melakukan transaksi narkotika di rumahnya di Korong Gunuang Kanter, Nagari Sungai Buluh Selatan, Kecamatan Batang Anai.

Dikatakan AKP Ahmad, dari informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan di daerah yang menjadi target. Kemudian tepat pukul 22.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman berhasil meringkus A di depan rumahnya.

“Setelah dipanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan ditemukan barang bukti di kantong celana bagian depan sebelah kanan 1 bungkus plastik klip warna bening yang berisikan 13 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut berasal dari EP (DPO) di daerah Kecamatan Padang Sago Kabupaten Padang Pariaman yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Tersangka dan barang-barang bukti dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk proses selanjutnya,” kata AKP Ahmad. (108)