PADANG-Terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan bermodus pembangunan rumah sakit tak kuasa menahan tangis, usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (4/7) itu JPU menuntut terdakwa yang bernama Neni Rita, dengan hukuman penjara selama 3,6 tahun.
Terbukti melakukan tidak pidana penipuan, bermoduskan proyek pembangunan rumah sakit. Terdakwa Neni Rita, menangis usai dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ” Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,”kata JPU Jefri, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (4/7).
JPU, Jefri menilai perbuatan terdakwa telah membuat saksi korban merugi dan tidak ada damai di antara korban dan terdakwa. Tak hanya itu JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Usai mendengar tuntutan, Neni memohon pada hakim untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan dalam tuntutan. Hakim Ketua, Sri Hartati pun tak bisa mengabulkan begitu saja. “Tuntutan JPU akan dimusyawarahkan. Sidang ditunda hingga pekan dengan agenda putusan,” kata hakim.
Dalam dakwaan disebutkan kejadian ini terjadi pada tahun 2015 silam. Saat itu terdakwa mendatangi korban dengan membawa gambar proyek rumah sakit Ibnu Sina. Kemudian terdakwa meminta uang kepada korban dengan alasan masih kekurangan dana. Korban yang percaya akhirnya memberikan uang dalam beberapa tahap, sehingga total keseluruhannya Rp 228 juta.
Namun uang tersebut tak kunjung cair, sehingga korban yang merasa curiga akhirnya mendatangi rumah sakit tersebut, melalui kuasa hukumnya. Setelah dicek rumah sakit tersebut tidak ada pembangunan, sehingga korban merasa dirugikan. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kepada polisi. (wahyu)