PADANG – Polresta Padang, dalam pekan ini akan segera menyerahkan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri kepada pihak Kejaksaan Negeri Padang. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus sate Padang dicampur daging babi.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim AKP Edryan Wiguna di Padang, Senin (20/5).
“Berkas kasusnya sudah diserahkan ke pihak Kejari Padang. Untuk tersangka saat ini ditahan didua sel berbeda menunggu proses selanjutnya, atau tahap II,” jelasnya.
Dikatakannya, usai ditangkap pada Kamis (16/5) di Bekasi, Jakarta dengan status DPO, Bustami (55) saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Sedangkan sang istri Evita (45) saat ini dijebloskan di sel tahanan perempuan Polisi Sektor Padang Timur.
Bicara soal penyerahan tersangka serta barang bukti dari polisi ke jaksa (tahap II.red) akan secepatnya dilakukan.
Babak baru nasib pasutri yang sejak beberapa bulan lalu itu menjadi perhatian warga Sumbar akan dimulai kerena keduanya akan menjalani serangkaian pembuktian terhadap pasal yang telah dilanggar.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta UU no 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 18 tahun 2009 tentang perternakan dan kesehatan hewan dan UU no 18 tahun 2012 tentang perlindungan pangan. Tersangka adalah pelaku dan akibat perbuatannya keduanya dijerat dangan tiga pasal berlapis,” ungkapnya. (rahmat)