BUKITTINGGI – Sumatera Barat memiliki potensi yang besar dalam hal kekayaan intelektual (KI). Salah satunya dibuktikan dari terus meningkatnya permohonan pengurusan KI ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar.
Hal itu dikatakan Kepala Kanwil (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), R. Andika Dwi Prasetya saat membuka membuka Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual tentang Mekanisme Penyusunan Spesifikasi Dokumen Paten yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumbar di salah satu hotel di Bukittinggi, baru-baru ini.
Pada 2020 saja, Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham kata Kakanwil, telah memproses 2.458 permohonan yang terbagi ke dalam pendaftaran merek, paten, desain industri, serta pencatatan cipta.
“Jumlah itu terdiri dari 310 permohonan merek, 1.837 permohonan cipta, 56 permohonan desain industri, dan 255 paten,” rincinya.
Secara nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) lanjutnya, telah mencatatkan terjadi kenaikan sebesar 30 persen permohonan kekayaan intelektual dengan total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp600 miliar hingga Rp700 miliar atau jauh lebih tinggi dari target awal Rp 550 miliar.
“Kenaikan permohonan terhadap KI ini menjadi cerminan atas meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terhadap merk, cipta, dan paten,” kata Kakanwil yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Amru Walid Batubara dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Rahmat Huda.
Bahasan terkait perlindungan paten yang dilaksanakan hingga Kamis (25/2) ini diharapkannya menjadi bagian dari dukungan terhadap tercapainya tahun paten nasional yang tengah digencarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Untuk mendapatkan paten dari KI yang dibuat seseorang atau organisasi disampaikannya tidak sulit. Bahkan, kini sudah ada aplikasinya yang dapat dikunjungi di laman djki.co.id. Di sana, inventor tinggal memilih registrasi efilling paten.