PADANG – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang, meluncurkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu para pekerja dan buruh yang mengalami kendala terkait pembayaran.
Posko ini diharapkan dapat memberikan bantuan dan penyelesaian bagi para pekerja yang menghadapi masalah terkait pembayaran THR mereka.
Menurut Kepala Disnakerin Kota Padang, Ferry Erviyan Rinaldy, Jumat (29/3), pembayaran THR keagamaan merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada para pekerja dan buruh, sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ferry menekankan pentingnya agar perusahaan mematuhi aturan tersebut dan menyelesaikan pembayaran THR tepat waktu, sehingga tidak terjadi masalah terkait pembayaran THR di Kota Padang. Ia juga mengimbau kepada perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Adapun ketentuan tentang besaran THR, bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Besaran THR bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional.
Informasi ini diharapkan dapat membantu para pekerja dan buruh di Kota Padang untuk memperoleh hak mereka terkait pembayaran THR dengan lebih baik dan adil. (r)