Padang – Mencapai batas akhir jadwal penerimaan syarat dukungan calon perseorangan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang datang menyerahkan dokumen dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengonfirmasi bahwa tidak ada peserta pemilihan dari calon perseorangan yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024. “Dipastikan, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024, tidak ada peserta pemilihan dari calon perseorangan,” ujarnya pada Senin, 13 Mei 2024 pagi.
Ory menambahkan bahwa situasi ini mengingatkan pada Pilkada tahun 2020, di mana awalnya terdapat bapaslon gubernur dan wakil gubernur yang menyerahkan syarat dukungan, namun tidak melanjutkan ke tahapan verifikasi perbaikan. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi calon perseorangan dalam pemilihan gubernur Sumatera Barat masih belum signifikan.
Dengan demikian, proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024 akan melibatkan bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh KPU. Tahapan selanjutnya akan terus dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk pemilihan tersebut. (r)