JAKARTA – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming meminta kepada kapolri agar permasalahan sertifikat pendidikan pelatihan daerah (Diklatda) HIPMI Sumatera Barat (Sumbar) atas nama Muhammad Iqra Chissa Putra agar di-SP3-kan.
“Jangan ada kriminalisasi, kami akan meminta kepada Bapak Kapolri. Saudara Iqra Chissa telah melakukan proses cukup panjang dan memenuhi semua persyaratan yang ada. Dan saya sangat menyesalkan sekali soal berita beredar,” tegas Maming, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/2).
Kata Maming, Iqra Chissa tetap mengedepankan persoalan ini lewat musyawarah dan mufakat. Pihaknya tidak mau berpolemik, karena dari berpolemik seperti ini juga tidak ingin menjadi suatu hal yang bisa membuat saling tidak menyenangkan.
“Supaya ini clear dulu, kami juga tidak ingin ada yang berseberangan saling menghujat satu sama lain. Kami selaku BPP HIPMI pun tidak menginginkan. Kita ingin kondisi sekarang kita maksimalkan untuk kontribusi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Hal selaras dengan Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan & Kelembagaan (OKK) BPP HIPMI Rohalim Boy Sangadji. Ia menegaskan bahwa sertifikat Diklatda HIPMI Sumbar tersebut asli dan tidak ada kriminalisasi kepada kader HIPMI. Dan persoalan ini bukan ranahnya kepolisian atau penegak hukum, tetapi ini ranahnya organisasi.
“Sekali lagi sertifikat Diklatda HIPMI Sumbar asli, tidak bodong atau palsu. Kami membantah sertifikat Diklatda HIPMI Sumbar yang dimiliki Iqra Chissa palsu,” ucap pria yang akrab disapa Boy itu.
Ia mengatakan, semua persoalan seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan duduk bersama. Pihaknya tidak membuka front untuk saling menghujat di ruang publik. Jika ada masalah sebaiknya dibicarakan bersama.
“Pada prinsipnya kasus itu telah selesai dan pihaknya menyerahkan ke BPP HIPMI,” ungkapnya. (benk)