- Skor 1: Kredit Lancar, nasabah membayar cicilan setiap bulan dan tidak pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK), nasabah menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, nasabah menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, nasabah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, nasabah menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Biasanya, bank, lembaga keuangan, atau perusahaan akan menolak nasabah dengan skor 3 hingga 5. Skor 5 merupakan yang paling buruk karena menandakan adanya tunggakan kredit lebih dari enam bulan.
Demikianlah informasi mengenai BI Checking dan cara untuk mengecek SLIK sendiri. Skor yang tinggi dapat diperbaiki dengan melunasi tunggakan kredit atau cicilan. (*)