Hal yang harus kamu lakukan jika hal ini terjadi adalah berkoordinasi dengan pihak Bank untuk menentukan jumlah cicilan yang mampu dibayarkan setiap bulannya.
Hal seperti ini tentunya tidak berlaku untuk pinjaman KUR di atas Rp100 juta. Karena biasanya untuk pinjaman di atas Rp100 juta akan diikat dengan akta notaris.
Dalam akta notaris tersebut sudah disebutkan bahwa pihak Bank boleh dan bisa menjual atau melelang barang yang dijadikan sebagai jaminan.
Jika hal serupa terjadi untuk pinjaman di atas Rp100 juta, maka disarankan agar kamu tidak meminta pihak Bank yang melelang jaminan tersebut.
Melainkan, kamu sendiri yang menjual jaminan itu dan membayarkan dan melunasi sisa utang di Bank berikut dengan bunga dan dendanya.
Baca juga: 5 Alasan Pinjaman KUR Super Mikro Ditolak Bank BRI, Mandiri dan BNI
Nah, itulah hal yang harus kamu lakukan jika kredit macet di Bank untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta dan di atas Rp100 juta. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)