PEKANBARU – Tiga pria yang diduga mengeroyok driver Ojek Online (Ojol) di Recheese Factory Pekanbaru terancam dipenjara maksimal 10 tahun.
Hal itu dikatakan Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat kepada awak media, Jumat (24/5/2024).
“Hasil pemeriksaan barmag bukti dannketerangan saksi-saksi, perbuatan ketiganya memenuhi unsur pidana. Saat ini ketiganya di tahan di sel tahanan Polsek Binawidya,” katanya.
Asep Rahmat menjelaskan ketiganya merupakan juru parkir berinisial MH (41), MA (18) dan TR (19) yang memiliki hubungan keluarga yaitu ayah dan anak tiri.
“Kasus ini dipicu masalah uang parkir. Setelah di dalami ternyata MA dan TR merupakan Jukir liar yang kerap meresahkan warga,” katanya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat pasal 170 dan/atau 335 KUHPidana serta pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang pengancaman menggunakan senjata tajam,” tutupnya.(*)