Tiga Sengketa PHPU di Sumbar Akan Diputus MK

PADANG – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin 3 Juni 2024 laksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) di Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Hamdan mengatakan, bahwa dari empat sengketa partai poltik dan satu bakal calon DPD yang mengajukan PHPU, hanya tiga sengketa yang dilakukan sidang lanjutan.

“MK jadwalkan pemeriksaan persidangan lanjutannya pada 3 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Maka setelah itu akan dibacakan putusan oleh MK yaitu dari 7-10 Juni 2024 untuk pembacaan putusan ataupun ketetapan,” ujarnya, melalui pesan singkatnya pada Senin pagi 3 Juni 2023

Hamdan menjelaskan, ketika KPU RI mengeluarkan surat putusan nomor 360 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota secara nasional tahun 2024, maka setelah itu MK membuka ruang terhadap peserta pemilu yang melakukan upaya hukum untuk mendaftarkan permohonan di MK berkaitan dengan sengketa hasil.

Ketika pendaftaran permohonan tersebut, sebut Hamdan, untuk Sumbar ada lima perkara yang di daftarkan oleh pemohon, di antaranya pemohon atas nama Irman Gusman untuk pemilihan DPD, pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pemilihan DPR RI dapil Sumbar 1, permohon PDIP untuk pemilihan DPRD Provinsi dapil Pasaman dan Pasaman Barat, pemohon dari Partai Gerindra untuk pemilihan DPRD Kabupaten Solok, dan pemohon Partai NasDem untuk pemilihan DPRD Kabupaten Dharmasraya.

“Terhadap lima perkara ini, MK telah melakukan serangkaian proses. Pertama melakukan pemeriksaan pendahuluan dimana MK telah memanggil para pihak baik pemohon ataupun termohon dan pihak terkait serta pihak pemberian keterangan yaitu Bawaslu dan sudah dilakukan pembacaan permohonan,” katanya.

Setelah pembacaan permohonan yaitu pembacaan jawaban oleh pihak termohon yaitu KPU RI. Dalam pembacaan jawaban termohon telah disampaikan alat bukti, selanjutnya juga telah disampaikan keterangan dari pihak terkait serta keterangan dari Bawaslu selaku pihak pemberi keterangan.

Setelah proses ini, lanjut Hamdan, MK telah melakukan permusyawaratan hakim, dan pada tanggal 21 Mei 2024, MK memanggil KPU RI untuk menghadiri pembacaan putusan perkara. Kemudian, pada tanggal 21-22 Mei 2024 di Sumbar dalam putusan perkara ada dua perkara dinyatakan MK tidak lanjut ke pemeriksa lanjutan yaitu perkara PPP, NasDem.

“Pagi ini, KPU menghadapi agenda pemeriksaan persidangan lanjutan terhadap tiga perkara yaitu perkara Irman Gusman, PDIP dan partai Gerindra ,” ujarnya.

Ia berharap sidang pembacaan putusan ini berjalan dengan lancar dan juga mengimbau masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif.

“Kamj berharap persidangan berjalan dengan lancar. Apapun nanti ketetapan oleh MK atas putusan ini maka KPU akan menindaklanjuti,” pungkasnya.(lek)