PADANG – Tiga terdakwa kasus pencemaran nama baik Mulyadi, calon Gubernur Sumbar divonis berbeda di Pengadilan Negeri Padang, Selasa, (3/11).
Majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko dengan hakim anggota Asni Merryenti dan Lifiana Tanjung menyatakan ketiga terdakwa bersalah terbukti melanggar dakwaan ke satu primair, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eri Sypfiar selama 11 bulan,” kata hakim ketua Leba Max Handoko.
Sementara terdakwa Rozi Hendra divonis 9 bulan penjara dan terdakwa Robby Putra Eryus divonis 7 bulan penjara.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban Mulyadi. Sedangkan hal- hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan korban Mulyadi sudah memaafkan terdakwa.
Vonis sidang pencemaran nama baik Mulyadi itu dilaksanakan secara daring. Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhani Alfarid dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Robby, Rianda Seprasia dan Adrian Bima Putra hadir langsung di ruang sidang PN Padang.
Sedangkan ketiga terdakwa dan PH terdakwa Rozi Hendra dan Eri Syofiar dari Polres Agam di Lubuk Basung. Vonis atas ketiga terdakwa tersebut persis sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. (adi)