Hukum  

Tiga Tersangka dan 19 Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan Polres Solok

Petugas Satreskrim Polres Solok menangkap tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor bersama  19 unit motor hasil curian sebagai  barang bukti, Sabtu (14/11). - (Ist)

AROSUKA – Sebanyak 19 unit sepeda motor hasil curian di berbagai tempat berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Solok.

Sepeda motor bermacam merk itu merupakan hasil hasil pengembangan Curanmor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 14 / IX / 2020 / Spkt Polsek.Sat Reskrim Polres Solok.

” Bersama barang bukti berupa 19 unit sepeda motor, kita juga menangkap tiga orang tersangka,” kata Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad H, Sabtu (14/11).

Ketiga tersangka yang diduga melakukan serangkaian pencurian kendaraan bermotor itu adalah Y (40), tercatat sebagai warga Jorong Sawah Taluek, Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang, kemudian R (30) warga Dusun Koto Kaciak Jorong Koto Gadang Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang dan A (25) Jorong Markio Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

Dijelaskan Deny Akhmad, penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti berawal penangkapan dua unit ranmor sesuai laporan polisi sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: – LP / 174 / X / 2020 / Spkt Polres 2020 dan Laporan Polisi Nomor: LP / 175 / X / 2029 / Spkt Polres 2020.

Setelah barang bukti diamankan petugas Polres Solok dari ketiga tersangka, dilakukan pengembangan ke beberapa tempat di Wilayah hukum Polres Solok, hingga diperoleh sebanyak 19 unit kendaraan diduga hasil curian. ” Ketiga tersangka bersama barang bukti sekarang diamankan di Mapolres Solok di Lubuk Selasih guna proses selanjutnya,” sebut AKP Deny Akhmad. (216)