BATUSANGKAR – Sedang asyik mengkonsumsi sabu di meja makan, tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja ditangkap di rumah milik mertua tersangka YHK di Jorong Kubu Rajo, Nagari Kubu Rajo, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar.
Ketiga tersangka yang ditangkap, Sabtu ( 16/11/19) sekitar pukul 02.30 WIB itu adalah YHK (42), dan RA (31). Keduanya beralamat di Jorong Kabu Rajo. Sedangkan MC ( 25) tinggal di Jorong Lantai Batu.
Bersama tersangka disita barang bukti berupa dua paket sabu, satu paket ganja, handphone, alat isap dan lainnya.
Ditangkapnya ketiga tersangka, jelas Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Res Narkoba Iptu Yadi Purnama, didampingi Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman, berdasarkan informasi masyarakat, YHK sering mengedarkan dan menggunakan sabu.
Sat Res Narkoba dipimpin Iptu Yadi Purnama melakukan penyelidikan, dan berhasil membekuk YHK, seterusnya dua tersangka RA, dan MC diamankan pula di rumah mertua YHK.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti. ” Ketiga tersangka, BB narkotika, dan bong sudah kita bawa ke Polres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut,” tekan Yadi Purnama.
Para tersangka dapat dijerat dengan pasal 114(1), 112(1), 132(1), 131, 127(1) UU. No. 35 Tah7n 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimum 20 tahun kurungan badan. (btrd)