BATUSANGKAR – Dua tersangka penyalahgunaan sabu berinisial F (30), warga Nagari III Koto Kecamatan Rambatan dan RS (29) yang beralamat di Jorong Baringin Nagari Pitalah Kecamatan Batipuh, Sabtu (1/5) dibekuk Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar.
Kedua tersangka narkoba ditangkap berkat informasi yang disampaikan masyarakat, dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka F sedang berada di pinggir Jalan Raya Ombilin, Jorong Pasir Jaya, Nagari III Koto, Kecamatan Rambatan.
Kemudian, Tim Tarantula mengamankan dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan ketua pemuda dan beberapa warga setempat, dan ditemukan tiga paket sedang sabu. Dua paket didapat dari F. Kemudian dari tersangka RS ditemukan satu paket sabu.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, Senin (3/5) mengatakan, pada hari yang sama Tim Tarantula juga mengamankan satu tersangka penyalahgunaan sabu dan ganja, MI (30), warga Jorong Gundam Nagari Pagaruyung kecamatan Tanjung Emas.
MI diamankan di depan SMA Muhammadiyah Batusangkar, Jorong Kampung Baru Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum sesuai informasi yang disampaikan masyarakat setempat.
Penggeledahan yang dilakukan petugas diperoleh satu paket sedang sabu terbungkus plastik bening yang ditemukan dalam saku celana bagian depan tersangka dan tiga linting daun ganja kering di rumah kontarakan MI di Jorong Gudam Nagari Pagaruyung.
Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut, dan para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 1, 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ydi)