Sijunjung – Hanya berselang hitungan jam, jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, berhasil mengamankan tiga tersangka diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan sabu, Rabu (31/1/24) sekitar pukul 15.00 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, melalui Pj Kasi Humas Polres setempat, Iptu Sakri, SH, kepada wartawan, Kamis (1/2/24).
” Penangkapan ketiga tersangka itu dilakukan di Jorong Batang Tiau, Kenagarian Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, ” ujar Sakri
Ketiga tersangka berinitial FS, 49, AW, 30, beralamat di Jorong Batang Tiau, Nagari Muaro Takuang dan EP, 27, warga Jorong Koto Lamo, Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat, Rabu (32/1/24) sekira pukul 10.00 WIB
Saat penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 11 paket kecil yang dibungkus dalam plastik bening, satu buah kaca pirex, dua buah jarum tersambung pipet, tiga buah korek api, satu bungkus rokok merk hasta, dua bungkus Plastik Bening ukuran besar berisi plastik bening kecil yang sudah dimodifikasi. Selain itu, dua buah kotak minyak rambut berbentuk bulat pipih warna putih dan uang hasil penjualan sabu Rp1,5 juta.
Secara ringkas Sakri menyebutkan ketika Kapolsek Kamang Baru mendapat Informasi tentang adanya dugaan peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Kenagarian Muaro Takuang. Tanpa buang waktu AKP Syafrudin Arif, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat tersebut.
Sekira Pukul 15.00 WIB, Syafrudin Arif, beserta anggota berhasil mengamankan ketiga tersangka diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika itu. Ketiga tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan di Polsek Kamang Baru untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya melakukan Koordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Sijunjung. (Fl)