BATUSANGKAR – Dalam rangka menertibkan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan perkantoran bupati Tanah Datar, tim gabungan dari TNI, polisi, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia dan penertiban pemakaian masker, Selasa (19/9).
Menurut Pjs. Bupati Tanah Datar Erman Rahman dan Kepala Dinas Satpol PP Yusnen, hal itu dilakukan sebagai wujud dari penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Ini adalah tindak lanjut Perbup 48 tahun 2020, kita sudah sosialisasikan dan saat ini kita mulai menerapkannya, dimulai di komplek perkantoran untuk jajaran aparatur dan tamu yang berkunjung ke kantor, tentunya ASN bisa memberikan contoh baik kepada masyarakat. Kita yang buat peraturannya, jangan pula kita yang tidak siap,” ucapnya.
Erman mengajak seluruh ASN dan masyarakat agar disiplin memakai masker dan menerapkan prinsip 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Apalagi, tegasnya, di Kabupaten Tanah Datar menunjukkan tren meningkatnya kembali kasus konfirmasi positif Covid-19.
‘’Pada hari Minggu (27/9) ada tambahan dua kasus positif Covid-19, Senin (28/9) delapan kasus, dan Selasa (29/9) satu kasus. Kita berharap, Tanah Datar yang saat ini berada pada zona kuning dapat sesegeranya turun menjadi zona hijau,’’ ujar Erman yang juga merupakan Kalaksa BPBD Sumbar.
Menurutnya, ASN yang memberi pelayanan kepada masyarakat harus berada di garda terdepan dalam usaha menurunkan angka kasus konfirmasi Covid-19 tersebut.
Terkait pemberian sanksi sudah diatur dalam perbup tersebut, namun Erman berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi demi keselamatan bersama. “Saya berharap, sanksi-sanksi yang sudah disiapkan ini tidak sampai kepada masyarakat, yang dibutuhkan kesadaran. Untuk itu saya minta tim bisa mensosialisasikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat,” sebutnya. (mus)