Pariaman – Sekdako Pariaman Yota Balad bersama dengan Ketua Bawaslu Riswan dan Ketua KPU Ali Unan, meninjau penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang terpasang di fasilitas umum dan tempat-tempat terlarang, Rabu (17/1).
“Penertiban ini tidak akan dilakukan jika peserta pemilu taat aturan dan pengawasan internal dijalankan dengan semestinya,” sebut Yota Balad saat berikan sambutan dalam acara apel penertiban APK dan BK yang dilaksanakan di halaman kantor Bawaslu Kota Pariaman sebelum turun ke lapangan.
Ia meminta kepada tim gabungan yang akan melaksanakan penertiban tidak melakukan tebang pilih dalam melaksanakan tugas, semua yang melanggar harus ditertibkan dan dibersihkan agar tidak mengganggu fasilitas dan ketertiban umum.
Menurut Riswan, berdasarkan hasil dari pengawasan mereka ada tempat-tempat atau lokasi pemasangan APK (baliho, spanduk, umbul-umbul) dan BK (poster, stiker) yang harus ditertibkan karena melanggar dari aturan yang telah ditetapkan, seperti memasang APK dan BK di pohon-pohon, taman kota, tiang listrik, tiang telpon, jalur dua, dan fasilitas umum lainnya.
“Sebelum penertiban ini dilakukan, kami sudah menyurati dan memberitahukan kepada para peserta pemilu secara mandiri untuk menertibkan APK dan BK mereka yang melanggar aturan pemasangan, akan tetapi mereka juga tidak peduli sehingga hal ini harus kami laksanakan”, ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ali Unan, bahwa KPU juga sudah melakukan himbauan kepada peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK dan BK, tetapi mereka juga tidak mengindahkannya.
“Kami sudah sampaikan bahwa pemasangan APK dan BK tersebut harus ditempat-tempat yang telah ditentukan agar pesan-pesan dari peserta pemilu 2024 bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat”, terang Ali Unan.
Untuk petugas penertiban terdiri dari lima tim yang terdiri dari Anggota Bawaslu, Kesbangpol, Perkim LH, Satpol PP, Dishub, yang disebar di empat kecamatan yang ada di kota pariaman. (agus)