PADANG – Polresta Padang bersama Polsek Kuranji menggelar operasi penertiban di kawasan Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji pada Rabu (4/12) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, empat eskavator diamankan karena diduga dgunakan untuk melakukan penambangan di luar titik koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah konkret menindak aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami melakukan penegakan hukum untuk menertibkan tambang-tambang ilegal galian C yang berpotensi merusak sumber daya alam dan sistem lingkungan,” tegasnya.
Operasi ini dilakukan melalui serangkaian tahapan koordinatif, mulai dari pemeriksaan awal dan pengambilan keterangan saksi, pengecekan titik koordinat oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, hingga koordinasi dengan ahli pertambangan dan minerba.
“Barang bukti berupa empat unit eskavator diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” ungkapnya.
Polisi menduga aktivitas ini melanggar Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, serta Pasal 104 atau 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Ferry mengajak masyarakat Kota Padang untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas serupa.
“Kami membutuhkan informasi dari masyarakat untuk membantu menegakkan hukum dan melindungi lingkungan,” ujarnya. (108)