Hukum  

Tim Hyena Polresta Padang Ringkus 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

PADANG – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polresta Padang yang dikenal tim hyena kembali berhasil meringkus tiga orang tersangka dalam sehari yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), pertama di Jalan Padang Sarai Kalak Antu RT. 002 RW. 002 Kel. Padang Sarai Kec. Koto Tangah Kota Padang dan TKP kedua di Jl. Rasuna Said No. 7 RT. 002 RW. 002 Kel. Ujung Gurun Kec. Padang Barat Kota Padang.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir melalui Ps. Kasubbag humas Ipda Helga membenarkan penangkapan tersebut,” iya, satnarkoba berhasil menangkap 3 orang tersangka di dua TKP,” katanya.

Ia menambahkan, untuk tersangka pertama yang ditangkap di kawasan Padang Sarai berinisial WTY (38) ini tidak berkutik setelah petugas menangkapnya, dari tangan tersangka WTY (38) petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah pipet yang diduga untuk sendok sabu serta handphone.

Hanya berselang beberapa jam saja, tim hyena kembali berhasil meringkus dua orang tersangka di kawasan Ujung Gurun Padang, dari tangan tersangka masing-masing berinisial TH (21) dan FR (22) ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu dan handphone.

“Penangkapan yang dipimpin oleh Kasat narkoba AKP Dadang Iskandar,SH dan Kasubnit I idik Aiptu Indra Permana,SH ini merupakan upaya Polresta Padang untuk menjadi Kota Padang bebas dari narkoba atau Zero kriminal,” imbuhnya.

Untuk ketiga tersangka saat ini mendekam di Rutan Mapolresta Padang untuk dilalkukan pemeriksaan secara mendalam. (*)