LUBUK SIKAPING – Pelaksanaan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (diversi) tercapai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Senin(15/1).
“Senin Tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, sebagaimana Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Nomor Print : 34/L.3.18/Eku.2/01/2024 Tanggal 10 Januari 2024 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman telah melaksanakan penyelesaian perkara anak dengan cara Diversi,” ungkap Kajari Pasaman, melalui kepala seksi Intelijen, Pahala Eric Silvandro.
Dijelaskan Pahala, anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) inisial B dan MF yang disangka melanggar pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C Undang–Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 11 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo pasal 170 ayat (1) KUHP jo pasal 183 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Undang-Undang RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan anak sesuai dengan tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5332.
Pelaksanaan diversi terlebih dahulu diawali dengan dinyatakannya berkas lengkap Jaksa P-16 yang kemudian dilakukan serah terima tanggung jawab para ABH dan barang bukti dari Polsek Bonjol ke Kejari, Kemudian Kajari menunjuk JPU selaku fasilitator untuk melaksanakan diversi.
“Dengan telah tercapainya diversi yang dilaksanakan Tim JPU selaku fasilitator maka penanganan perkara terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan atau persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping”sebut Kasi Intelijen Kejari Pasaman.
Dalam pelaksanaan Diversi, adapun pihak-pihak yang hadir adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku fasilitator, anak korban beserta orang tua anak korban, para ABH beserta orang tua/wali ABH, perwakilan Balai Permasyarakatan (Bapas), tokoh mayarakat, walinagari dan kepala Jorong, pekerja sosial (Peksos) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta penasehat hukum para ABH.(hen)