PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap WSA (22) atas laporan pencurian dengan pemberatan, Jumat (28/07/2023) di Jalan Andalas, Kecamatan Padang Timur. Diduga pelaku mencuri sejumlah tabung gas dari sebuah warung.
Kanit VI Sat Reskrim Polresta Padang Adrian Afandi mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 492 / VII / 2023 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 28 Juli 2023
Berdasarkan laporan tersebut Tim Klewang bergerak dan melakukan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil diketahui.
“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di Padang Timur kota Padang sekira pukul 16.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan dan pengembangan ditemukan barang bukti berupa enam buah tabung gas berat tiga kg.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang guna proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (arief)