PARIAMAN – Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil menangkap dua orang wanita diduga pengedar Narkoba, di Kelurahan Jawi – Jawi II Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Selasa (7/12) sekira pukul 22.30 WIB .
Adapun kedua tersebut adalah Ol Pgl Via, 40 Tahun, warga Kelurahan Jawi Jawi II Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman dan AF, 37 Tahun, Jl Mawar I Dadok Tunggul Hitam Kota Padang
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, AKP. Heritsyah saat dihubungi menjelaskan dari kedua terduga ditemukan dua buah Plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu buah alat hisap bong dan dua buah Hp, Samsung Lipat warna putih dan Android merk oppo warna hitam
Lebih lanjut dijelaskannya, salah satu dari keduanya, baru menghirup udara segar tahun 2020. Kini , hal serupa terulang kembali.
Diungkapkannya, Satresnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah O Pgl Via di Kelurahan Jawi Jawi II sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian Tim Opsnal Mata Elang langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut dan keberadaan pelaku.
Setelah memastikan keberadaan pelaku tim langsung bergerak kerumah pelaku dan ditemui pelaku sedang duduk di warung depan rumah nya bersama dengan AF.
Dikatakannya, Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman langsung melakukan penggeledehan di sekitar tempat pelaku duduk dan ditemukan dua plastik klip bening ukuran kecil yang diduga sabu di bawah meja.
Penggerak dilanjutkan di dalam kamarnya, ditemukan alat hisap bong. Kini pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (503)