Agam  

Tim opsnal Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyelewengan BBM jenis pertalite

Agam, Tim opsnal Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyelewengan BBM jenis pertalite yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan subsidi oleh pemerintah.
Kedua pelaku diamankan di jalan raya Tiku dekat Jorong Pasar Tiku Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam pada Sabtu/29/3.
Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto Minggu (30/3) menyebutkan, masing – masing pelaku berinisial IN, 30 tahun, warga Padang Koto Gadang, Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam dan Z, 46, warga Parit Batu, Kenagarian Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.
“Dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 derigen ukuran 35 liter BBM jenis pertalite, 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk pelansir dan 1 buah keranjang angkut,” katanya.
Eriyanto menambahkan kedua pelaku mengakui bahwa BBM tersebut dia beli dari SPBU MILIK PT. HAKERSEN PARAMITRA NOMOR 14.264.581 di Daerah Banda Gadang, Jorong Gasan Kaciak, Kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
“Sesuai surat edaran dari pihak Pertamina yang resmi mengaktifkan Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (SATGAS RAFI) Tahun 2025. Kita juga harus mendukung dan memastikan pendistribusi BBM dan LPG tetap lancar selama momen ramadan dan lebaran 1446 H,” katanya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka ke 9 Undang – Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.
Kasat Reskrim juga menghimbau agar jangan pernah sekali-kali melakukan upaya penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Jika itu ditemukan lagi maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.(*)