Edwin Suprayogi menambahkan, penilaian itu juga memberikan apresiasi dan penghargaan bagi penyelenggara pelayanan publik terbaik.
Penilaian yang dilakukan tersebut meliputi profesionalisme SDM yang terdiri dari tiga indikator dengan bobot 25 persen.
Sarana dan prasarana yang terdiri dari 3 indikator dengan bobot 18 persen. Serta Sistem Informasi Pelayanan Publik yang terdiri dari 1 indikator dengan bobot 11 persen.
Selanjurnya Konsultasi dan pengaduan yang terdiri dari indikator dengan bobot 10 persen. Dan inovasi yang terdiri dari 2 indikator dengan bobot 12 persen.(Bandi)