PADANG -Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubeg berhasil tangkap pelaku atas tindak pidana pencurian kabel twisted aset Milik PT.KAI di Pampangan Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang pada Rabu (04/12/2024) sekira pukul 16.00 Wib
Pelaku Inisial N (34) warga Pampangan Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang telah mencuri kabel twisted milik PT. KAI.
Kapolsek Lubuk Begalung AKP Robby Setiadi Purba, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian kabel twisted milik PT. KAI
PT. KAI mengalami kerugian Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus rupiah).
Berdasarkan laporan korban Tim Phyton bergerak dan melakukan penyelidikan intensif.
Setelah didapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Opsnal Reskrim dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Iptu Apriadi melakukan upaya penangkapan.
“Hasil penyelidikan dilapangan dan didapati informasi keberadaan pelaku, Tim Phyton dipimpin Aiptu Heavizal menuju tempat diduga pelaku saat itu berada di dalam sebuah rumah yang berada di Pampangan,”ungkap AKP Robby Sabtu (07/12/2024).
Setelah pelaku mendapatkan kabel twisted sepanjang 350 Meter lalu membakar kabel tersebut dengan maksud ingin menjual isi kabel.
“Selanjutnya isi kabel tersebut tidak bisa dijual dan pelaku membuangnya,”ujar Robby
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kabel milik PT. KAI dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya terduga pelaku beserta sudah diamankan ke Mapolsek Lubuk Begalung guna proses Hukum Lebih lanjut. (ar)