PADANG – Untuk menekan penyebaran kasus positif Covid 19 di wilayah Padang, Tim satuan tugas PPKM yang terdiri dari personel Polda Sumbar dan Satpol PP Sumbar menggelar operasi penertiban warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker.
Penertiban itu dilakukan ke sejumlah titik keramain di Pasar Raya Padang dengan melibat sebanyak 192 personel Polda Sumbar dan Satpol PP, Selasa (27/4/2021).
Dari hasil kegiatan itu, sejumlah masyarakat yang tidak memakai masker dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kegiatan ini bertujuan sehingga masyarakat bertambah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan terhindar dari virus covid 19.
Sebelumnya Polda Sumbar menggelar apel Satgas PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), di Mapolda.
Apel tersebut dipimpin Dirsamapta Polda Sumbar Kombes Pol. Tafianto Eko Atmajo selaku Kasatgas yang didampinggi Dansat Brimob Polda Sumbar Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin. Dalam arahannya Dirsamapta berpesan agat melaksanakan kegiatan ini dengan mengedepankan sisi humanis.
Kegiatan ini difokuskan kepada penertiban terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama masyarakat yang tidak memakai masker untuk memutus penyebaran virus covid 19.
Selain personil Polda Sumbar yang dilibatkan dalam kegiatan ini, dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar juga turut serta dalam kegiatan itu. (mat)