Pariaman – Tim mata elang Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial D (51) di salah satu warung di Nagari III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, pada tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 19.15 WIB.
Kasat Resnarkoba Pariaman, Iptu Darmawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa D kembali melakukan transaksi jual beli narkotika di Kecamatan Sungai Geringging dan Kecamatan IV Koto Aur Malintang. Berdasarkan informasi tersebut, tim mata elang melakukan pengintaian di lokasi yang sering digunakan oleh pelaku untuk transaksi narkotika.
“Dari pengintaian yang dilakukan, tim menemukan pelaku sedang berada di salah satu warung. Ketika anggota tim melakukan penangkapan, pelaku D mencoba membuang bungkusan narkotika jenis sabu ke lantai. Setelah diminta untuk mengambil dan membuka bungkusan tersebut, ditemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dua buah pipet sedotan berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Darmawan.
Selain itu, dalam penggeledahan terhadap badan pelaku, ditemukan satu unit ponsel Android, satu unit ponsel Samsung, dan uang sebesar Rp 1.200.000,-. Penggeledahan juga dilakukan di kediaman pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 mengancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. Pasal 112 ayat 1 mengancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun,” jelas Iptu Darmawan.
Kasat Resnarkoba juga mengungkapkan bahwa pelaku pernah menjalani hukuman pada tahun 2016 dan bebas pada tahun 2020, kemudian kembali ditangkap pada tahun 2020 dan bebas pada tahun 2024. “Kini, dia ditangkap lagi,” tambahnya. (Agus)