PARIAMAN – Saat di KPU Pariaman, Tim Verfak Monev KI Sumbar ditemui Ketua KPU Pariaman Aisyah dan Anggota KPU Pariaman termasuk Sekrrtaris KPU Pariaman.
“Ini ada umpan balik, biasanya KPU yang verifikasi faktual, sekarang dari segmen berbeda Komisi Informasi melakukan verifikasi faktual,” ujar Aisyah.
Aisyah memastikan pola pengelolaan infornasi publik di KPU se Indonesia itu seragam yakni mengacu kepada PerKPU 1/2015.
“Ada SOP yang memungkinkan Ketua dan Anggota KPU tidak bertemu langsung dengan permohonan informasi dan dokumentasi publik,” ujar Asiyah.
Ketua KPU Pariaman juga menyatakan bahwa dalam tahapan Pemilu saat ini, maka KPU juga dalam pengelolaan informasi publik memperhatikan Perki 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan,”ujar Asiyah. (benk)