Tingkat Kepuasan Layanan Investasi di Sumbar Terus Meningkat

Kepala DPMPTSP Sumbar, Maswar Dedi, saat membuka sosialisasi. Yuke

PADANG-Tingkat kepuasan pelayanan masyarakat dalam mengurus izin investasi di Sumbar mencapai 84 persen. Angka itu bisa meningkat jika instansi teknis berkantor di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar.

“Berdasarkan angka indeks kepuasan masyarakat mencapai 84 persen. Ke depan ditargetkan mencapai 95 persen. Caranya dengan menempatkan OPD teknis di kantor kami,” kata Kepala DPMPTSP Sumbar, Maswar Dedi, pada pembukaan sosialisasi kebijakan pelatanan perizinan bagi aparatur DPMPTSP, OPD teknis, camat, lurah, walinagari, tokoh masyarakat dan pelak usaha dari Kabupaten Solok, Solsel dan Kota Solok, Senin (22/2).

Dikatakannya, selama ini tak banyak masyarakat yang mengeluhkan soal perizinan sebab pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan perizinan tepat waktu. Tujuannya agar masyarakat dapat kepastian dalam pelayanan.

“Tak kami pungkiri ada beberapa layanan yang belum maksimal karena itu berkaitan dengan OPD teknis. Sebab OPD tersebut belum berkantor di DMPTSP Sumbar karena gedung dan sarana lainnya juga belum memadai,” terang Maswar.

Jika OPD teknis udah berkantor di DPMPTSP Sumbar, maka segala sesuatu yang belum maksimal akan maksimal sesuai harapan. Kondisi itu diperkirakan bisa terlaksana dua hingga tiga tahun ke depan.

Sementara, sosialisasi kebijakan pelayanan perizinan bagi aparatur DPMPTSP, OPD teknis, camat, lurah, walinagari, tokoh masyarakat dan pelaku usaha itu diikuti oleh 80 peserta.

Sosialisasi, yang berlangsung selama tiga hari 22-24 Februari tersebut merupakan kegiatan pertama selama 2021 dan masih dalam suasasana pandemi. Meski demikian peserta diminta tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan penyediaan handsanitizer di ruangan.

Menurut Maswar Dedi, sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat, sehingga mereka tahu tentang segala hal terkait perizinan baru. Apalagi dengan lahirnya UU Cipta Kerja.

Pemerintah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengharapkan kemudahan mendirikan usaha bagi masyarakat. Salah satu sektor yang dimudahkan persyaratannya yaitu usaha mikro dan kecil. Dengan kemudahan tersebut, pemerintah berharap perekonomian dapat tumbuh dan menciptakan lapangan kerja.

Perizinan usaha bagi usaha mikro dan kecil selama ini diperlakukan sama dengan investasi skala besar. Menurutnya, dengan UU Cipta Kerja maka perizinan usaha mikro dan kecil akan lebih mudah.

Kemudahan lainnya, usaha mikro dan kecil juga tidak memerlukan akta notaris dalam pembentukan badan usaha perseroan terbatas. Nantinya, akta notaris tersebut diganti dengan surat keterangan. Saat ini, pemerintah masih menyusun teknis penerbitan surat keterangan tersebut. Terkait jumlah pendiri, usaha mikro dan kecil juga tidak diwajibkan dua orang atau lebih sehingga dapat dilakukan satu orang. 107