“Kami berharap dengan percepatan penyaluran Dana Desa ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat Bali,” tambah Teguh.
Sedangkan Wakil ketua Komite IV, KH. Ir Abdul Hakim mengapresiasi capaian Pemda Bali, khsususnya terkait dengan PAD yang mencapai hampir 70% APBD. Menurutnya, bisa dikatakan Bali termasuk daerah yang mandiri. Komite IV pun ingin mengetahui beberapa hal terkait implementasi UU HKPD di Bali yakni mengenai DAK, apakah Pemda diberi kesempatan untuk menghitung ulang DAK, melakukan exercise atas DAK dan kemudian apakah daerah bisa menagih haknya jika alokasi DAK kurang? Lalu, bagaimana sinergitas pembangunan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN dan APBD, apakah UU HKPD ini telah diimplementaasi dengan baik di Provinsi Bali? tanya Abdul Hakim.
Senada dengan Abdul Hakim, Wakil Ketua Komite IV dari Maluku, Novita Anakotta juga mempertanyakan tentang implementasi UU HKPD serta kinerja pelaksanaan TKD di Bali. Lalu, pertanyaan untik Pemda Bali terkait dengan implementasi UU HKPD dimana salah satu tujuan UU HKPD adalah belanja daerah yang berkualitas, tapi rata-rata belanja daerah habis untuk belanja pegawai sementara UU HKPD membatasi hanya maksimal 30% untuk belanja pegawai, bagaimana pemda Bali menyikapinya.
Senator Sulawesi Utara, Maya Rumantir juga banyak menyorot kebijakan TKD, implementasi TKD di Bali, dan bagaimana penyaluran serta pelaksanaan Dana Desa di Bali.
Menutup kegiatan kunjungan kerja, Ketua Komite IV berharap bahwa hasil kunjungan ini dapat menjadi masukan dalam pengambilan kebijakan terkait Hubungan Pusat dan Daerah. Sukiryanto juga menegaskan bahwa TKD seharusnya menjadi sarana bagi daerah untuk meningkatkan kemandirian Fiskal dan juga kesejahteraan masyarakat daerah. (rn/*)