Hukum  

Tipu-tipu Masuk Polisi, Polwan Gadungan Ditangkap Polres Payakumbuh

Kapolres AKBP Dony Setiawan saat jumpa pers. (tns)

Usai menangkap suami pelaku, Polisi kemudian menangkap WST di Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis, 20 Agustus 2020 atau selang sehari penangkapan S.

“Disana terungkap bahwa dirinya juga menjadi korban lantaran tidak mengetahui istrinya merupakan seorang polisi gadungan dan telah mengajak keluarganya untuk menerima tawaran istri sirinya tersebut bergabung jadi anggota Polri karena semua urusan itu langsung diambil alih oleh WST,” katanya.

Rosyid mengatakan, korban melakukan pertemuan dengan pelaku dengan cara diminta datang ke Palembang dan menginap di salah satu hotel di Kota Palembang, untuk menyaksikan keberangkatan calon peserta didik yang dinyatakan lulus dan terpilih dalam seleksi penerimaan Bintara Polri tugas umum ke SPN Betung Polda Sumsel tanpa tahapan seleksi formal.

“Dengan alasan uang pelicin, tersangka meminta uang kepada para korban Rp sebesar Rp 100 juta. Setelah korban bertemu dengan tersangka di hotel tersebut dan tersangka meminta lagi sejumlah uang, tersangka kabur meninggalkan korban, setelah ditelusuri latar belakang tersangka di Palembang, baru diketahui tersangka bukanlah seorang anggota Polri,” katanya.

Saat ini polisi telah menahan WST di sel tahanan Mapolres Payakumbuh. Polisi juga menyita barang bukti dari pasangan suami istri itu, diantaranya lima unit gadget, satu lembar buku ATM BRI atas nama Siti Masturo, ATM BCA atas nama Nuraini, serta tabungan BNI dan ATM atas nama Sabar.

“(Pelaku) sudah kami tahan. Untuk kerugian akibat kejadian ini mencapai Rp 204 juta rupiah. Sejauh ini pelaku bukan merupakan residivis dan dia juga baru melakukan aksi kejahatannya ini,” pungkasnya. (mat)