TK Diacak-Acak, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Langgam Pelalawan

Ilustrasi.(ist)

PELALAWAN – Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus seorang pengedar narkotika berinisial MS (29), Selasa (8/4/2025), setelah muncul video viral yang menunjukkan aksi orang tak dikenal (OTK) mengacak-acak sebuah Taman Kanak-Kanak (TK) di Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari video yang beredar luas di media sosial sejak Senin (6/4/2025), di mana terlihat kondisi ruang kelas berantakan dan ditemukan alat hisap sabu (bong) serta botol minuman keras.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyebut bahwa MS telah lama beroperasi sebagai pengedar narkoba di wilayah Langgam dan sekitarnya.

“MS sudah mengedarkan sabu selama enam bulan. Dari penangkapan itu, kami mengamankan 1,41 gram sabu yang disimpan dalam tas sandangnya,” ungkap Kombes Putu, Rabu (9/4/2025).

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa MS mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial JT, yang saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Lebih lanjut, Kombes Putu menyampaikan bahwa sabu yang digunakan oleh OTK yang merusak TK diduga berasal dari MS.

“Untuk pelaku yang masuk dan menggunakan narkoba di TK masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi titik terang atas video viral yang mengejutkan publik, memperlihatkan TK sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba.

Kini, MS telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan di Polres Pelalawan.

MS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)