Dia mengapresiasi Pemkab dan masyarakat adat Pessel yang memberikan masukan kepada Komisi I DPRD Sumbar untuk pengayaan muatan Ranperda Tanah Ulayat.
Sementara itu anggota tim pembahas Ranperda Tanah Ulayat Sawal mengatakan unsur LKAAM serta perangkat nagari Pessel sangat mendukung Ranperda ini segera disahkan. Perda Tanah Ulayat yang dibahas Komisi I sekarang lebih terarah daripada Perda sebelumnya.
“Masukkan-masukan yang diberikan oleh masyarakat adat Pessel cukup strategis dalam menyempurnakan muatan Ranperda Tanah Ulayat, diantaranya perlu dilakukan pengukuran kembali tanah-tanah ulayat. Kerjasama dalam pemanfaatan tanah ulayat oleh pihak swasta atau yang lainya perlu diatur dengan jelas dan tegas sehingga tidak merugikan pemilik ulayat,” katanya.
Terkait ditemuinya HGU yang telah disepakati hingga 2080, pihaknya akan berkoordinasi dengan komisi terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Jika kontraknya selama itu kapan masyarakat adat bisa mendapatkan kembali tanahnya.
Pessel sendiri merupakan wilayah yang 63 persennya terdiri dari hutan lindung dan 6 persen nya telah diserahkan kepada perusahaan pemegang HGU.
“Jadi untuk mengembalikan status tanah ulayat kepada pemilik ulayat setelah HGU habis maka komisi I DPRD Sumbar menuangkan dalam muatan Ranperda Tanah Ulayat,” katanya. (W)