Padang  

Total Tunggakan SPR Rp8,4 Miliar, Pemko Padang Siapkan Proses Jalur Hukum

Andre Algamar

PADANG – Persoalan Sentral Pasar Raya (SPR) seperti gunung es yang kian membesar dan menjadi dilema bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.

Tunggakan royalti sebesar Rp7,5 miliar dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp900 juta yang dijanjikan akan diangsur pihak manajemen SPR tak juga terealisasi pada Oktober 2020.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Andree H. Algamar, Selasa (17/11) mengatakan, pihak manajemen SPR sudah dua kali menerima surat teguran dari Dinas Perdagangan Kota Padang.

“Sebelum mengeluarkan surat teguran, kami dari Dinas Perdagangan sudah melakukan beberapa kali melakukan koordinasi dan pertemuan. Karena wanprestasi (ingkar janji) berlanjut pada surat teguran pertama dan kedua,” ujar Andree H.Algamar.

Disebutkannya, pada teguran terakhir, pihak manajemen SPR sudah berjanji akan mengangsur pada Oktober lalu. Namun, tak kunjung direalisasikan.

Sehingga, saat ini Dinas Perdagangan Kota Padang tengah mempersiapkan jalur hukum untuk memproses manajemen SPR tersebut.

“Kita bekerja sesuai dengan aturan. Bila secara persuasif tak juga ditindaklanjuti tentu akan dilakukan proses hukum sebagai upaya terakhir,” ulas Andree.

Kendati demikian, sebelum masuk proses hukum dengan waktu yang tersisa pihak SPR bisa mengansur tunggakan royalti dan PBB tersebut.

Ditambahkan Andree, Pemko Padang pun tak mau gegabah mengambil tindakan supaya hasil yang didapat bisa untuk kebaikan bersama.

Pada tempat terpisah anggota DPRD Kota Padang, Budi Syahrial mengatakan, Pemko Padang harus tegas terhadap persoalan SPR ini.

Sebab, di saat covid-19 ini Pemko Padang membutuhkan anggaran untuk penangganan covid-19 dan pembangunan. Oleh sebab itu, DPRD Kota Padang mensupport Dinas Perdagangan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada. (syawal)