Transaksi Gagal, Pengangguran di Pekanbaru Diciduk Polisi dengan 15 Butir Ekstasi

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PEKANBARU – Seorang pria pengangguran di Kota Pekanbaru ditangkap Polsek Limapuluh saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di kawasan tempat hiburan malam di kota tersebut.

Penangkapan itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara, Minggu (16/2/2025).

“Pria itu berinisial DF alias Fito (22). Dia diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh pada Kamis (13/2/2025) malam dengan barang bukti 15 butir pil ekstasi,” katanya.

Leo menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, tepatnya di parkiran Pub dan KTV Paragon.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Limapuluh AKP Viola Dwi Anggreni langsung menginstruksikan Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang disebutkan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok Dunhill yang di dalamnya berisi pil ekstasi merek Lamborghini warna kuning sebanyak 6 butir dan Kerang warna kuning sebanyak 9 butir, dengan total 15 butir seberat 6,9 gram,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka DF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Haris alias Dion, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Sementara itu, hasil tes urine tersangka menunjukkan positif (+) mengandung amphetamin, menandakan ia juga sebagai pengguna narkotika,” ungkap Leo.

Polisi menduga motif pelaku dalam peredaran narkoba ini adalah faktor ekonomi.

Kini, DF telah diamankan di Polsek Limapuluh guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“DF akan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(*)