Hukum  

Transaksi sabu, Dua Tersangka Ditangkap Polres Dharmasraya

Ilustrasi. (*)

PULAU PUNJUNG – Satres Narkoba Polres Kabupaten Dharmasraya gagalkan transaksi narkoba di Jorong Sungai Makmur, Kenagarian Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Rabu (2/12) sekira pukul 01.30 Wib. Dalam giat hukum tersebut diamankan pelaku atas nama JPS ( 41) dan JJ ( 25), suku jawa, Jorong Sungai Klukup Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak.

” Selain tersangka juga diamanakan barang bukti berupa satu bungkus tokok merk sampoerna yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian satu buah sobekan plastik kresek yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, satu unit handphone android merk OPPO dan satu unit handphone merk NOKIA,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap, Rabu ( 2/12) .

Lanjut Iptu Rajulan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari laporan atau keresahan masyarakat atas adanya transaksi narkoba di wilayah Kenagarian Pulau Mainan. Mendapat laporan tersebut Tim Satres Narkoba langsung turun ke lokasi kejadian perkara.

“Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti adanya transaksi narkoba di Kenagarian Pulau Mainan. Kedua tersangka ditangkap sedang melakukan transaksi narkotika disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, Suripto dan Sarimin.
Kedua tersangka tersebut adalah sebagai bandar dan melanggar Pasal 114 Jo 112 jo 132 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya. (roni)

Teks Foto

Barang bukti yang diamankan dari tersangka. ( ist )