Transformasi Hijau Sumatera Barat, Aksi Nyata Menuju Pengurangan Emisi 2030

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah didampingi Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyerahkan alat pengolahan sirup pala saat pembukaan Workshop Transformasi Hijau di Hotel Saga Murni, Pesisir Selatan, Rabu (19/9). (ist)

Komitmen tersebut dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, di mana kegiatan pengendalian
perubahan iklim menjadi prioritas pembangunan di Provinsi Sumatera
Barat.

Upaya-upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam kerangka
perubahan iklim sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026. Dalam RPJMD, Sumatera Barat
merencanakan beberapa aksi mitigasi penurunan emisi GRK, di antaranya,
Di bidang pertanian, penurunan emisi sebesar 24,11.

Di bidang kehutanan dan lahan gambut, penurunan emisi sebesar 8,41 persen. Di bidang energi, penurunan emisi sebesar 23,95 persen. Di bidang pengelolaan limbah, penurunan emisi sebesar 5,32 persen.

Dengan demikian, setelah pelaksanaan aksi mitigasi secara keseluruhan,
emisi GRK di Sumatera Barat diproyeksikan dapat turun sebesar 9,72
persen atau setara dengan 14,1 juta ton CO2 equivalen pada tahun 2030.

Khusus untuk Sektor Kehutanan dan Penggunaan Lainnya (FOLU), pada
Tahun 2022 Provinsi Sumatera Barat telah menyusun Dokumen Rencana
Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Sub Nasional Sumatera Barat.

Sebagai upaya konkret, Kita telah melaksanakan program rehabilitasi
hutan, pengelolaan hutan berbasis masyarakat, serta penguatan
kelembagaan dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga memprioritaskan
program pengembangan Perhutanan Sosial dengan target kinerja 250.000
hektar selama masa RPJMD, atau 50.000 hektar per tahun. Ini merupakan
bentuk keseriusan kita dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat
dalam pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial.

Tidak lupa, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah memperkuat
landasan hukum pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan berbasis
masyarakat melalui pengesahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perhutanan Sosial.

Komitmen yang kuat dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca juga
telah ditunjukkan oleh Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil
pengukuran yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan, potensi karbon hutan
di Sumatera Barat mengalami peningkatan sekitar 20% dalam lima tahun
terakhir, yang menunjukkan bahwa kelestarian kawasan hutan kita masih
terjaga dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari peran serta
masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dalam menjaga kelestarian
alam kita.

“Perlu juga saya sampaikan bahwa hingga tahun 2024, menurut Bappenas,
Sumatera Barat berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 16,9
juta ton CO2 ekuivalen, melebihi target provinsi sebesar 14,1 juta ton
CO2 ekuivalen yang ditetapkan untuk tahun 2030. Data ini menunjukkan
keseriusan kita dalam mendukung target nasional, ” katanya.

Keseriusan dan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam upaya
pengurangan emisi GRK Sektor FOLU untuk mendukung pencapaian ENDC,
cukup banyak diapresiasi oleh para pihak.