Ketua KNES, H. Alwi, mengklaim bahwa koperasi memiliki utang sebesar Rp68,55 miliar, dan pembayaran utang tersebut dibebankan kepada hasil panen masyarakat.
Namun, warga tidak pernah mendapatkan penjelasan rinci mengenai utang tersebut meskipun telah beberapa kali meminta klarifikasi.
Pada akhir 2023, upaya masyarakat untuk memanen sendiri hasil kebun mereka dihalangi oleh pengamanan KNES.
“Akses jalan ditutup, dan pabrik kelapa sawit menolak menerima hasil panen mereka karena mendapat somasi dari KNES,” pungkas Suroto.
Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Senama Nenek bersama Tim Tapak Riau masih berjuang untuk mendapatkan keadilan atas hak-hak mereka yang selama ini diabaikan.