PADANG – Awal bulan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang telah menertibkan tujuh anak jalanan ataupun punk di beberapa lokasi.
Penertiban anak punk ini sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2007 tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Mereka kita tertibkan sesuai dengan perda yang ada. Selain itu, keberadaan mereka sangat mengganggu ketentraman masyarakat,” kata Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison.
Yadrison mengatakan, awal bulan ini saja, pihaknya telah mengamankan tujuh anak Punk tersebut, mereka diamankan di beberapa titik, seperti di jalanan By Pass Kampung Lalang KM 8, Kuranji.
“Mereka ini berada di jalanan. Dengan keberadaan mereka mengganggu pengguna jalanan yang ada. Penertiban ini, karena ada laporan dari warga setempat,” ujar Yadrison.
Dikatakan, dari seluruh anak punk yang ditertibkan ini ada seorang wanita. Diduga mereka ini, sering melakukan tindakan asusila di bawah jembatan Kuranji. “Kemarin kita amankan tiga anak punk. Satu merupakan wanita. Mereka kita amankan, setelah ada laporan dari warga, diduga mereka sering berbuat tak senonoh di bawah jembatan,” katanya. (deri)