Tujuh Pria Diduga Hamili ODGJ di Padang Pariaman, Satu Kabur

Tersangka

Pariaman – Orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) diduga dicabuli tujuh pria. Para pria ini melakukannya bukan secara ramai- ramai, tapi pada rentang hari dan bulan yang berbeda- beda. Mereka melakukan perbuatan tercela ini di rumah korban I (41) Nagari III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rinto Alwi dan KBO Reskrim, Ipda. Veri Andesta, menjelaskan dari tujuh pelaku yang berhasil diamankan lima orang di Mapolres Pariaman, satu orang di Polsek Sungai Geringging karena tersangkut kasus lain dan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun Pelaku yang diamankan di Mapolres saat ini berinisial AZ (42), E (30), S (16), J (38) dan A (48).

Kronologis kejadian, Jumat 5 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB, pelapor Z (66) menelpon keponakannya memberitahu I telah hamil lima bulan dan perut mulai membesar. Pelapor mengajak keponakannya pergi ke rumah korban.

I mengatakan kepada Z bahwa yang telah menghamilinya ada tujuh orang. Setelah mengetahui orangnya, pelapor menemui orang yang disebutkan. Namun dari tujuh orang itu, hanya dua yang mengaku, yaitu Z dan E.

Selanjutnya, pada malam besoknya diadakan rapat dengan mengundang seluruh pelaku serta ninik mamaknya. Namun yang datang tetap yang mengaku Z dan E tersebut dan tidak ada penyelesaiannya. Atas dasar itulah kasus ini dilaporkan ke polisi. Anggota Satreskrim Polres pariaman harus menjemput pelaku. Lima pelaku kini telah diamankan di Mapolres, Satu pelaku sedang berada di Mapolsek Sungai Geringging karena kasus lain dan satu lagi melarikan diri.

Diungkapkan Kapolres, pihaknya mendatangkan ahli kejiwaan. Dari keterangan ahli ini, korban mengalami gangguan Bipolar Episode Kini Manika ( gangguan suasana perasaan yang melambung). Korban disarankan untuk melanjutkan pengobatannya ke RSJ HB Saanin, Padang.

Atas perbuatan, pelaku melanggar Pasal 286 KUHPidana (Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya). Karena Pelaku memanfaatkan penyakit gangguan jiwa yang dialami korban sehingga mudah untuk dibujuk untuk melakukan persetubuhan. Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (agus)