Padang – Kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Dinas Pendidikan Sumbar telah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Padang, Kamis (3/10).
Sidang perdana dugaan korupsi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fazrinoor Susilo Dewantoro yang juga Wakil Ketua PN Padang. Untuk dua hakim anggota, Juandra dan Hendri Joni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada tujuh terdakwa tersebut. Para terdakwa terbagi dalam beberapa kelompok yakni kelompok rekanan pengadaan, pihak Dinas Pendidikan Sumbar, serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi.
Pihak rekanan adalah terdakwa Syarifudin (Direktur CV Inovasi Global), Erika (Direktur CV Bunga Tridara), Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tridara).
Sementara dari dinas adalah Raymon yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lalu Rusli Ardion selaku Pejabat Pelaksana Teknisi Kegiatan (PPTK), dan Syaiful Abrar (Guru SMK).
Terdakwa terakhir adalah Doni Rahmat Samulo selaku mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pemerintah provinsi Sumbar. Mereka menjalani sidang didampingi oleh penasehat hukum masing-masing, kecuali terdakwa Syafrudin yang tidak didampingi oleh pengacara.
“Tersangka didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor dan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor,” kata JPU Pitria Erwina dalam sidang tersebut.
“Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah merugikan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp5.522.079.927,” tamabh Pitria.
Dalam dakwaannya Jaksa menjelaskan bahwa perkara itu berawal ketika Dinas Pendidikan Sumbar melaksanakan pengadaan peralatan praktik utama untuk siswa SMK di provinsi setempat pada 2021.
Anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan pagu anggaran sebesar Rp18,072 miliar.
Pengadaan terbagi dalam empat paket pengadaan yakni pengadaan untuk sektor industri, kedua sektor ketahanan pangan, ketiga kemaritiman, dan terakhir untuk sektor pariwisata.
Namun dalam pelaksanaannya, ternyata proses tender tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.