Pada berita sebelumnya disebutkan, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik Provinsi Sumbar.
Adapun total kerugian dari kasus tersebut adalah Rp5,5 miliar. Pada kasus korupsi di Disdik Sumbar, Kejati Sumbar hingga saat ini sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi, yang mana di dalamnya juga terdapat saksi ahli.
Kejati Sumbar akan terus mengulik kasus kejahatan korupsi di dinas pendidikan tersebut. Nantinya dalam pemeriksaan jika ditemukan aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya akan ditetapkan sebagai tersangka. (wy)