PADANG – PLN akan memutus aliran listrik pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan listrik. Hal ini sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) yang sudah ditandatangani oleh PLN dan Pelanggan di awal pemasangan baru. Langkah ini diharapkan bisa menekan angka tunggakan listrik yang masih cukup tinggi di Propinsi Sumatera Barat.
Menurut catatan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Barat hingga 29 Agustus 2020 tingkat pelunasan pembayaran rekening listrik pelanggan masih sekitar 92 persen dan masih ada tunggakan sekitar Rp15 miliar termasuk tagihan Pemerintah Daerah yang belum dilunasi sekitar Rp867 juta. Ini angka yang cukup besar.
“PLN sangat berharap pelanggan dapat mematuhi PJBTL yang diantaranya mengatur masa pembayaran rekening listrik hingga tanggal 20 setiap bulan. PLN sangat memerlukan dana tersebut untuk menjaga mutu dan kualitas layanan listrik kepada pelanggan,” kata Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sumbar, Nova Sagita.
Sosialisasi dan kampanye untuk membayar listrik tepat waktu beserta sanksi keterlambatannya oleh PLN sudah sangat gencar dilakukan di berbagai media yang menyentuh sebagian besar lapisan masyarakat.
Sesuai PJBTL yang telah ditandatamgani kedua belah pihak, PLN dan pelanggan, maka jika sampai tanggal 20 pelanggan belum membayar tagihan maka PLN berhak memutus sementara aliran listrik pelanggan.
Kemudian jika 60 hari sejak tanggal pemutusan sementara tidak dilakukan pelunasan, maka PLN berhak membongkar rampung meter pelanggan yang bersangkutan. Dan jika pelanggan ingin menyambung kembali aliran listriknya diharuskan membuat permohonan penyambungan/pasang baru dengan terlebih dahulu melunasi tunggakan terdahulu.
Nova Sagita menghimbau para pelanggan untuk dapat melunasi tagihan listriknya sesegera mungkin di awal bulan hingga paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Hal ini selain dimaksudkan untuk menghindari adanya sanksi, namun juga mengajak pelanggan untuk disiplin, apalagi sekarang ini PLN UIW Sumbar sedang mengadakan Program Rezeki Listrik Dunsanak Minang.
“Kami tak henti-hentinya menghimbau dengan sangat kepada masyarakat pelanggan PLN Sumbar untuk sesegera mungkin melunasi tagihan listriknya di awal bulan supaya tidak mendapatkan sanksi. Apalagi untuk yang membayar listrik paling lambat tanggal 10 akan mendapatkan kupon undian Rezeki Listrik Dunsanak Minang yang berhadiah Umroh, motor listrik dan hadiah menarik lainnya,” Ujar Nova
PLN saat ini juga telah menyediakan media pembayaran yang beragam dan memudahkan pelanggan. Pelanggan dapat membayar tagihan listrik melalui ATM, Internet Banking, e-commerce, uang elektronik, minimarket, Kantor Pos, Pegadaian, loket-loket pembayaran listrik, dan layanan PPOB terdekat.
Di sisi lain dengan membayar listrik tepat waktu setiap bulan, masyarakat juga ikut berperan aktif dalam pembangunan perekonomian nasional. PLN dapat terus mengupayakan keandalan listrik yang tersedia untuk masyarakat dengan terus mengembangkan infrastruktur kelistrikan serta layanan terbaik bagi masyarakat sehingga memajukan roda perekonomian masyarakat.(benk)