AGAM – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam dipimpin Aiptu Despendri menangkap seorang bandar narkoba berinisial “HA” (41 tahun), warga Kampuang Tangah, Nagari Lubuk Basung, dengan barang bukti berupa ganja seberat 1 kilogram, Jumat (5/7/2024).
Penangkapan ini dilakukan saat pelaku “HA” sedang beristirahat di sebuah pondok di area kebun cabai di Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Saat itu, pelaku sedang menunggu pelanggan yang akan membeli ganja. Namun, naas bagi pelaku, pelanggan yang datang ternyata adalah Tim Kelelawar Polres Agam yang menyamar sebagai pembeli untuk memborong semua jualannya.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ‘HA’ berhasil ditangkap Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah pondok di area kebun cabai,” ujarnya di ruang kerjanya.
Sebelum penangkapan, petugas sempat mengalami kesulitan karena pelaku dikenal sebagai pemain besar yang licin dan suka berpindah-pindah tempat dalam mengedarkan narkoba. Namun, semangat personil Polres Agam tidak surut. Dengan menggunakan teknik penangkapan undercover buy (petugas menyamar sebagai pembeli), mereka berhasil menjerat pelaku beserta barang bukti ganja.
“Kami berharap, dengan ditangkapnya pemain besar berinisial ‘HA’ ini, keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba dapat berkurang,” tambah AKBP Muhammad Agus Hidayat. (mr)