AGAM – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika. Dalam penangkapan itu sebanyak 4 paket sabu seberat 0,5 gram lengkap dengan alat isapnya diamankan.
Kapolres melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, Jumat (19/7), menyebutkan, pelaku berinisial MSH (32), warga Lubuk Basung. Dia ditangkap Jumat (19/7) sekira pukul 02.00 wib, di sebuah pondok kebun jagung .
“Sepertinya pelaku ini hendak transaksi sekaligus mengkonsumsi sabu di lokasi itu, namun rencana tersebut batal karena keburu ditangkap petugas,” ucap Aleyxi.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (r)